KPPU Mesti Periksa Pengimpor Gula

24-09-2013 / KOMISI VI

Masuknya gula rafinasi ke pasar lokal membuat harga gula lokal anjlok dan para petani tebu gelisah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mesti bergerak cepat untuk memeriksa para pengimpor gula rafinasi tersebut.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR Atte Sugandi (F-PD), Selasa (24/9). “Jadi sebenarnya KPPU harusnya memeriksa untuk masalah ini, jangan sampai mereka membuat sindikat sendiri untuk menentukan harga sendiri. Itu perlunya ke arah sana,” kata Atte. Setidaknya ada 9 perusahaan nasional yang mengimpor gula kemudian memproduksinya untuk keperluan industri. Kuotanya 3 juta ton.

Namun, lanjut Atte, para importir itu hanya merealisasikan 70% saja, atau sekitar 2 juta ton. Gula impor tersebut dikhususkan untuk industri, seperti produsen makanan dan minuman, serta hotel dan restoran. “Seperti air, gula rafinasi itu mengalir ke mana saja dia dibutuhkan.” Ketika gula impor melimpah, ia akan masuk ke pasar tradisional. Saat yang sama, produksi gula lokal masih belum memenuhi target.

Seperti diketahui, produksi gula lokal tahun ini hanya mencapai 2,58 juta ton (95,6%) dari target 2,7 juta ton. Target produksi gula tersebut sudah mencakup produksi gula dari pabrik milik BUMN. Menurut Atte, sebetulnya sudah ada Peraturan No.28 yang dikeluarkan Menteri Perdagangan soal penetapan harga patokan petani gula kristal putih. Kini, di pasaran harga gula lokal Rp 9.500. Sedangkan gula impor Rp 6.500. Jelas, fakta ini merusak harga pasaran di dalam negeri.

Audit terhadap merembesnya gula impor ke pasar lokal tentu harus dilakukan. “Berapa yang harus dihasilkan, berapa yang harus dikonsumsi, kemudian berapa pula sisa stok yang ada. Nah, data itu harus sama antar-instansi pemerintah. Jangan yang satu dengan yang lain berbeda,” keluh Atte.

Mungkin dibutuhkan lembaga independen yang khusus mengaudit masalah ini, sehingga hasilnya menjadi patokan bersama. “Contoh, antara Kementerian Perindustrian dengan Kemeterian Pertanian itu tidak sama datanya. Selalu ada selisih,” ungkap Atte. (mh)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...